Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Mengenal APBN: Pengertian dan Fungsinya

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Kemenkeu/Rilis.id)

KOLABORASI.COM, Jakarta – Sebuah negara perlu menetapkan rancangan pengeluaran dan penerimaan dalam menjalankan roda pemerintah. Di Indonesia, hal itu merupakan pengertian sederhana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN). Biasanya, APBN akan disusun pemerintah setiap tahunnya yang nantinya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Bagi kamu yang belum paham tentang APBN, maka tidak salah jika kita simak penjelasan lebih lengkap tentang APBN. Mulai dari pengertiannya yang menurut mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri.

"APBN adalah cermin arah dan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. APBN disusun melalui beberapa tahapan-tahapan, mulai dari resource envelope, pagu indikatif, sampai dengan penetapan APBN."

 

APBN ini memiliki postur yang merupakan bentuk rencana keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku untuk mencapai tujuan bernegara. Melalui postur APBN, publik dapat menilai perkembangan kinerja kebijakan fiskal, kondisi keuangan, kesinambungan fiskal, serta akuntabilitas pemerintah. Dalam postur APBN ini setidaknya ada tiga komponen yakni pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

 

Dalam prosesnya, APBN juga punya tahapan-tahapan dalam penyusunan. Mengutip Kompas.com, prosesnya dimulai dari pendahuluan yang meliputi penentuan asumsi dasar (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga harga minyak). Selanjutnya masuk ke pembahasan dengan kementerian dan lembaga untuk kemudian proses finalisasi penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) oleh pemerintah.

 

Setelah itu, pemerintah akan melakukan pengajuan melalui pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan nota keuangan. Juga pembahasan dengan menteri keuangan serta DPR hingga departemen dan lembaga terkait. Sampai akhirnya saat RAPBN disetujui, maka akan ada fungsi pengawasan baik dari eksternal maupun internal pemerintahan.

 

Yang jelas, kamu juga harus tahu bahwa fungsi APBN menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati adalah stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Dalam hal ini, APBN bisa menangkal ancaman stabilitas negara, khususnya dari sisi ekonomi. Sementara untuk alokasi dan distribusi, APBN berperan membuat ekonomi semakin efisien dan tidak distortif serta pemerataan keadilan.


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Mengenal APBN: Pengertian dan Fungsinya

Ilustrasi (Kemenkeu/Rilis.id)
Editor Kolaborasi Last Update: Jan 01, 1970

KOLABORASI.COM, Jakarta – Sebuah negara perlu menetapkan rancangan pengeluaran dan penerimaan dalam menjalankan roda pemerintah. Di Indonesia, hal itu merupakan pengertian sederhana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN). Biasanya, APBN akan disusun pemerintah setiap tahunnya yang nantinya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Bagi kamu yang belum paham tentang APBN, maka tidak salah jika kita simak penjelasan lebih lengkap tentang APBN. Mulai dari pengertiannya yang menurut mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri.

"APBN adalah cermin arah dan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. APBN disusun melalui beberapa tahapan-tahapan, mulai dari resource envelope, pagu indikatif, sampai dengan penetapan APBN."

 

APBN ini memiliki postur yang merupakan bentuk rencana keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku untuk mencapai tujuan bernegara. Melalui postur APBN, publik dapat menilai perkembangan kinerja kebijakan fiskal, kondisi keuangan, kesinambungan fiskal, serta akuntabilitas pemerintah. Dalam postur APBN ini setidaknya ada tiga komponen yakni pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

 

Dalam prosesnya, APBN juga punya tahapan-tahapan dalam penyusunan. Mengutip Kompas.com, prosesnya dimulai dari pendahuluan yang meliputi penentuan asumsi dasar (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga harga minyak). Selanjutnya masuk ke pembahasan dengan kementerian dan lembaga untuk kemudian proses finalisasi penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) oleh pemerintah.

 

Setelah itu, pemerintah akan melakukan pengajuan melalui pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan nota keuangan. Juga pembahasan dengan menteri keuangan serta DPR hingga departemen dan lembaga terkait. Sampai akhirnya saat RAPBN disetujui, maka akan ada fungsi pengawasan baik dari eksternal maupun internal pemerintahan.

 

Yang jelas, kamu juga harus tahu bahwa fungsi APBN menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati adalah stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Dalam hal ini, APBN bisa menangkal ancaman stabilitas negara, khususnya dari sisi ekonomi. Sementara untuk alokasi dan distribusi, APBN berperan membuat ekonomi semakin efisien dan tidak distortif serta pemerataan keadilan.

Apr 11, 2023 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: