Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Memahami Syarat dan Urutan Mendirikan PT

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Freepik)

KOLABORASI.COM, Jakarta - Kendati pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran dan kemudahan dalam membuat perizinan badan usaha perorangan. Namun rupanya, legalitas berupa perseroan terbatas atau PT masih tetap menjadi primadona pengusaha lantaran kekuatan hukum diberikan jauh lebih baik. Meskipun pada hakikatnya persyaratan dan urutan yang mesti dilalui jauh lebih kompleks ketimbang PT Perorangan.

 

Nah, dengan memahami syarat dan urutannya terlebih dahulu, kita akan bisa dengan mudah dan cepat untuk memiliki legalitas usaha berbadan hukum PT. Sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedikitnya ada delapan syarat yang harus dilalui. Mari disimak sedikit penjelasannya. 

 

Langkah pertama yakni pengajuan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan nama perusahaan dengan syarat kartu identitas semisal KTP dan Kartu Keluarga (KK) pendiri ini biasanya dapat didaftarkan oleh notaris. Selanjutnya, setelah nama disetujui maka akan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian yang memuat poin sebagaimana diatur dalam UU. 

 

Syarat ketiga ialah pengajuan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) di kantor kelurahan sesuai alamat perusahaan. Kemudian, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan melalui kantor pelayanan pajak setempat. Langkah lanjutan yang perlu dilalui yaitu pembuatan serta pengesahan anggaran dasar perseroan oleh Kemenkumham. 

 

Keenam, pengajuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota setempat. Dokumen lain yang perlu diurus di instansi tersebut yaitu tanda daftar perusahaan (TDP). Setelah sejumlah syarat telah dipenuhi, langkah terakhir yang mesti dijalankan yaitu pengurusan berita acara Negara Republik Indonesia alias BNRI yang diterbitkan Kemenkumham. 

 

Sejumlah syarat-syarat mungkin terlihat panjang sekaligus merepotkan, tapi kamu bisa mengurus dengan menggunakan bantuan penyedia jasa pembuatan PT. Silakan konsultasikan dan persiapkan apa saja yang dibutuhkan. Lalu, mulailah berusaha dengan nyaman dengan kelengkapan legalitas yang sudah tersedia.

 


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Memahami Syarat dan Urutan Mendirikan PT

Ilustrasi (Freepik)
Editor Kolaborasi Last Update: Jan 01, 1970

KOLABORASI.COM, Jakarta - Kendati pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran dan kemudahan dalam membuat perizinan badan usaha perorangan. Namun rupanya, legalitas berupa perseroan terbatas atau PT masih tetap menjadi primadona pengusaha lantaran kekuatan hukum diberikan jauh lebih baik. Meskipun pada hakikatnya persyaratan dan urutan yang mesti dilalui jauh lebih kompleks ketimbang PT Perorangan.

 

Nah, dengan memahami syarat dan urutannya terlebih dahulu, kita akan bisa dengan mudah dan cepat untuk memiliki legalitas usaha berbadan hukum PT. Sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedikitnya ada delapan syarat yang harus dilalui. Mari disimak sedikit penjelasannya. 

 

Langkah pertama yakni pengajuan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan nama perusahaan dengan syarat kartu identitas semisal KTP dan Kartu Keluarga (KK) pendiri ini biasanya dapat didaftarkan oleh notaris. Selanjutnya, setelah nama disetujui maka akan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian yang memuat poin sebagaimana diatur dalam UU. 

 

Syarat ketiga ialah pengajuan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) di kantor kelurahan sesuai alamat perusahaan. Kemudian, pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan melalui kantor pelayanan pajak setempat. Langkah lanjutan yang perlu dilalui yaitu pembuatan serta pengesahan anggaran dasar perseroan oleh Kemenkumham. 

 

Keenam, pengajuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota setempat. Dokumen lain yang perlu diurus di instansi tersebut yaitu tanda daftar perusahaan (TDP). Setelah sejumlah syarat telah dipenuhi, langkah terakhir yang mesti dijalankan yaitu pengurusan berita acara Negara Republik Indonesia alias BNRI yang diterbitkan Kemenkumham. 

 

Sejumlah syarat-syarat mungkin terlihat panjang sekaligus merepotkan, tapi kamu bisa mengurus dengan menggunakan bantuan penyedia jasa pembuatan PT. Silakan konsultasikan dan persiapkan apa saja yang dibutuhkan. Lalu, mulailah berusaha dengan nyaman dengan kelengkapan legalitas yang sudah tersedia.

 

Apr 11, 2023 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: