Yuk Kenali Dua Lembaga Perlindungan Investor
yuk-kenali-dua-lembaga-perlindungan-investor
KOLABORASI.COM, Jakarta – Selain adanya berbagai regulasi, investasi di pasar modal juga mendapat perlindungan. Setidaknya ada dua lembaga yang menaungi perlindungan para investor.
Dua lembaga tersebut adalah Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Mengutip website Bursa Efek Indonesia (BEI), Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara BAPMI adalah badan penyelesaian sengketa perdata dibidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
BAPMI juga merupakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, apa sih pentingnya dua lembaga ini bagi para investor di pasar modal?
Sejak 1 Januari 2016, Indonesia SIPF melalui program Dana Perlindungan Pemodal akan memberikan ganti rugi kepada pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Eeek nasabah dan anggota bursa efek BEI dan yang merupakan nasabah Bank Kustodian.
Terhadap aset pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada aset pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.
Adapun BAPMI hadir karena keinginan pelaku pasar modal Indonesia untuk memiliki sendiri lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang pasar modal yang ditangani oleh orang-orang yang memahami pasar modal, dengan proses yang cepat dan murah, hasil yang final dan mengikat serta memenuhi rasa keadilan.
Dengan adanya dua lembaga ini, investasi di pasar modal pun semakin aman dan nyaman. Meski begitu, kita harus ingat bahwa setiap investasi memiliki risikonya masing-masing.
TAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Yuk Kenali Dua Lembaga Perlindungan Investor
yuk-kenali-dua-lembaga-perlindungan-investor
KOLABORASI.COM, Jakarta – Selain adanya berbagai regulasi, investasi di pasar modal juga mendapat perlindungan. Setidaknya ada dua lembaga yang menaungi perlindungan para investor.
Dua lembaga tersebut adalah Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Mengutip website Bursa Efek Indonesia (BEI), Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara BAPMI adalah badan penyelesaian sengketa perdata dibidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
BAPMI juga merupakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, apa sih pentingnya dua lembaga ini bagi para investor di pasar modal?
Sejak 1 Januari 2016, Indonesia SIPF melalui program Dana Perlindungan Pemodal akan memberikan ganti rugi kepada pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Eeek nasabah dan anggota bursa efek BEI dan yang merupakan nasabah Bank Kustodian.
Terhadap aset pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada aset pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.
Adapun BAPMI hadir karena keinginan pelaku pasar modal Indonesia untuk memiliki sendiri lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang pasar modal yang ditangani oleh orang-orang yang memahami pasar modal, dengan proses yang cepat dan murah, hasil yang final dan mengikat serta memenuhi rasa keadilan.
Dengan adanya dua lembaga ini, investasi di pasar modal pun semakin aman dan nyaman. Meski begitu, kita harus ingat bahwa setiap investasi memiliki risikonya masing-masing.
Apr 11, 2023 last edited03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.