Siapa dan Apa Peran Agen Penjual Efek Reksadana
siapa-dan-apa-peran-agen-penjual-efek-reksadana
KOLABORASI.COM, Jakarta – Berinvestasi reksadana juga berarti mengenal beragam pelakunya. Selain manajer investasi sebagai peracik dan pemilik produk reksadana, ada juga agen penjual reksadana (APERD).
Agen penjual efek reksadana adalah pihak yang melakukan penjualan reksadana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksadana.
Bentuk dari APERD ini bisa berupa Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas atau juga Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech yang saat ini sedang marak. Untuk menjadi APERD maka diharuskan memiliki surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK (kecuali perusahaan efek atau sekuritas).
APERD hanya dapat melakukan kegiatan penjualan reksadana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari APERD yang bertindak untuk dan atas nama APERD.
Kehadiran APERD tentu saja mempermudah masyarakat dalam berinvestasi reksadana. Terlebih setelah kehadiran APERD yang berbasis fintech.
Sebelum ada APERD fintech, investor reksadana harus memesan atau membeli reksadana ke perusahaan efek atau bank. Bahkan prosesnya dilakukan secara tradisional, dengan mendatangi kantor cabang perusahaan efek atau bank tersebut.
Sementara setelah hadirnya APERD fintech, masyarakat dengan mudah berinvestasi reksadana secara daring. Mulai dari pendaftaran akun, pembelian hingga penjualan reksadana, semua dilakukan secara daring.
Mengutip data OJK, saat ini terdapat 74 APERD yang terdiri dari bank, perusahaan efek, dan fintech. Dari jumlah itu, fintech pula yang mendorong peningkatan jumlah investor reksadana.
Untuk mengenal mana saja fintech yang sudah menjadi APERD, kita bisa langsung mengunjungi reksadana.ojk.go.id. Dengan begitu, kita tidak terjebak dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan APERD fintech tersebut.
TAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Siapa dan Apa Peran Agen Penjual Efek Reksadana
siapa-dan-apa-peran-agen-penjual-efek-reksadana
KOLABORASI.COM, Jakarta – Berinvestasi reksadana juga berarti mengenal beragam pelakunya. Selain manajer investasi sebagai peracik dan pemilik produk reksadana, ada juga agen penjual reksadana (APERD).
Agen penjual efek reksadana adalah pihak yang melakukan penjualan reksadana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksadana.
Bentuk dari APERD ini bisa berupa Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas atau juga Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech yang saat ini sedang marak. Untuk menjadi APERD maka diharuskan memiliki surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK (kecuali perusahaan efek atau sekuritas).
APERD hanya dapat melakukan kegiatan penjualan reksadana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari APERD yang bertindak untuk dan atas nama APERD.
Kehadiran APERD tentu saja mempermudah masyarakat dalam berinvestasi reksadana. Terlebih setelah kehadiran APERD yang berbasis fintech.
Sebelum ada APERD fintech, investor reksadana harus memesan atau membeli reksadana ke perusahaan efek atau bank. Bahkan prosesnya dilakukan secara tradisional, dengan mendatangi kantor cabang perusahaan efek atau bank tersebut.
Sementara setelah hadirnya APERD fintech, masyarakat dengan mudah berinvestasi reksadana secara daring. Mulai dari pendaftaran akun, pembelian hingga penjualan reksadana, semua dilakukan secara daring.
Mengutip data OJK, saat ini terdapat 74 APERD yang terdiri dari bank, perusahaan efek, dan fintech. Dari jumlah itu, fintech pula yang mendorong peningkatan jumlah investor reksadana.
Untuk mengenal mana saja fintech yang sudah menjadi APERD, kita bisa langsung mengunjungi reksadana.ojk.go.id. Dengan begitu, kita tidak terjebak dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan APERD fintech tersebut.
Apr 11, 2023 last edited03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.