Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Siapa dan Apa Peran Agen Penjual Efek Reksadana

Moderator
|
Reksadana

KOLABORASI.COM, Jakarta – Berinvestasi reksadana juga berarti mengenal beragam pelakunya. Selain manajer investasi sebagai peracik dan pemilik produk reksadana, ada juga agen penjual reksadana (APERD).

 

Agen penjual efek reksadana adalah pihak yang melakukan penjualan reksadana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksadana.

 

Bentuk dari APERD ini bisa berupa Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas atau juga Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech yang saat ini sedang marak. Untuk menjadi APERD maka diharuskan memiliki surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK (kecuali perusahaan efek atau sekuritas).

 

APERD hanya dapat melakukan kegiatan penjualan reksadana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari APERD yang bertindak untuk dan atas nama APERD.

 

Kehadiran APERD tentu saja mempermudah masyarakat dalam berinvestasi reksadana. Terlebih setelah kehadiran APERD yang berbasis fintech.

 

Sebelum ada APERD fintech, investor reksadana harus memesan atau membeli reksadana ke perusahaan efek atau bank. Bahkan prosesnya dilakukan secara tradisional, dengan mendatangi kantor cabang perusahaan efek atau bank tersebut.

 

Sementara setelah hadirnya APERD fintech, masyarakat dengan mudah berinvestasi reksadana secara daring. Mulai dari pendaftaran akun, pembelian hingga penjualan reksadana, semua dilakukan secara daring.

 

Mengutip data OJK, saat ini terdapat 74 APERD yang terdiri dari bank, perusahaan efek, dan fintech. Dari jumlah itu, fintech pula yang mendorong peningkatan jumlah investor reksadana.

 

Untuk mengenal mana saja fintech yang sudah menjadi APERD, kita bisa langsung mengunjungi reksadana.ojk.go.id. Dengan begitu, kita tidak terjebak dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan APERD fintech tersebut.


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Siapa dan Apa Peran Agen Penjual Efek Reksadana

Reksadana
Moderator Last Update: Jan 01, 1970

KOLABORASI.COM, Jakarta – Berinvestasi reksadana juga berarti mengenal beragam pelakunya. Selain manajer investasi sebagai peracik dan pemilik produk reksadana, ada juga agen penjual reksadana (APERD).

 

Agen penjual efek reksadana adalah pihak yang melakukan penjualan reksadana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksadana.

 

Bentuk dari APERD ini bisa berupa Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas atau juga Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech yang saat ini sedang marak. Untuk menjadi APERD maka diharuskan memiliki surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK (kecuali perusahaan efek atau sekuritas).

 

APERD hanya dapat melakukan kegiatan penjualan reksadana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari APERD yang bertindak untuk dan atas nama APERD.

 

Kehadiran APERD tentu saja mempermudah masyarakat dalam berinvestasi reksadana. Terlebih setelah kehadiran APERD yang berbasis fintech.

 

Sebelum ada APERD fintech, investor reksadana harus memesan atau membeli reksadana ke perusahaan efek atau bank. Bahkan prosesnya dilakukan secara tradisional, dengan mendatangi kantor cabang perusahaan efek atau bank tersebut.

 

Sementara setelah hadirnya APERD fintech, masyarakat dengan mudah berinvestasi reksadana secara daring. Mulai dari pendaftaran akun, pembelian hingga penjualan reksadana, semua dilakukan secara daring.

 

Mengutip data OJK, saat ini terdapat 74 APERD yang terdiri dari bank, perusahaan efek, dan fintech. Dari jumlah itu, fintech pula yang mendorong peningkatan jumlah investor reksadana.

 

Untuk mengenal mana saja fintech yang sudah menjadi APERD, kita bisa langsung mengunjungi reksadana.ojk.go.id. Dengan begitu, kita tidak terjebak dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan APERD fintech tersebut.

Apr 11, 2023 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: